BUMMA untuk GERAKAN
Ekonomi Masyarakat adat
Indonesia terkenal keberagamannya dengan banyaknya jumlah suku yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik Nasional pada tahun 2010, tidak kurang dari 1340 suku yang tinggal di Indionesia. Suku-suku tersebut merupakan kesatuan sosial dari suatu masyarakat yang membedakan antara satu dan yang lainnya. Kehidupan mereka tersebar mulai dari daerah pegunungan, lembah-lembah, bukit-bukit, sungai-sungai, pesisir dan juga pulau-pulau kecil. Sebagian sudah mengalami akulturasi dan sebagian lain masih ada yang tetap bertahan dan mempertahankan warisan leluhur dan adatnya yang kemudian biasa disebut sebagai masyarakat adat.
Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Pengertian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat adat sebenarnya memiliki modal yang sangat besar untuk menegaskan eksistensinya.
Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) adalah wujud dari kelembagaan ekonomi yang ditujukan untuk mengelola kekayaan milik masyarakat adat sehingga dapat dikonversi menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat adat. Keberadaan BUMMA sangat penting untuk meletakkan badan usaha diatas dasar kepentingan bersama masyarakat adat. Selain itu menjadi wadah yang dapat secara luwes beradaptasi dengan prasyarat administrasi dan bersaing dengan jenis badan usaha lainnya tanpa harus meninggalkan aturan-aturan adat.
Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan negara memang masih terus dilakukan, namun mendirikan BUMMA dan menjalankan usahanya adalah bagian dari masyarakat adat untuk merancang kehidupan yang lebih baik di masa depan serta meneruskan warisan leluhur pada generasi selanjutnya.
OUR OFFICE
Indonesia
nomer handphone